Daerah

Minta uang Rp40 juta ke pengrusak kantor desa, seorang kades di Kobar diamankan polisi – ANTARA News Kalimantan Tengah


Pangkalan Bun (ANTARA) – Wakil Kepala Polisi Resort Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kompol Wihelmus Helky membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang kepala desa berinisial JS, yang diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada 13 orang perusak kantor Desa Runtu.

Kasusnya bermula JS melaporkan 13 orang merusak kantor Desa Runtu ke Polsek Arut Selatan dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan, kata Wihelmus Helky di Pangkalan Bun, Jumat.

“Hasil penyidikan, 13 orang yang dilaporkan JS itu terbukti melakukan pengrusakan, sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, 13 orang tersebut meminta kepada saudara JS meninggal agar mencabut laporannya. Permintaan itu disetujui JS, dengan catatan 13 orang tersebut memberikan uang kompensasi sebesar Rp 40 juta. Hanya saja, 13 orang tersebut mampu membayar Rp30 juta dan JS tetap menyetujui serta berjanji akan mencabut laporannya ke Polsek Arsel.

Ternyata laporan yang akan dicabut JS terhadap 13 orang tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Polsek ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, yang selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kobar. Akhirnya 13 orang itu dikenakan vonis satu bulan penjara.

“Atas hal tersebut, 13 orang itu pun menanyakan kepada tersangka JS terkait laporannya. Ternyata tersangka tidak mencabut laporannya, sehingga mereka harus menjalani masa tahanan,” ungkap Wihelmus.

Baca juga: BPOM intensifkan pengawasan pangan olahan di Kobar

Setelah menjalani masa tahanan selama satu bulan, para korban meminta kembali uang yang sudah di serahkan kepada saudara JS. Akan tetapi JS ini tidak mengembalikan uang tersebut,  sehingga mereka melaporkan oknum kades ini ke pihak Polres Kobar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video, salinan putusan pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

“Akibatnya JS dikenakan pasal 378 KUH pidana dan pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman selama empat tahun penjara,” demikian Wihelmus.

Baca juga: Raih Adipura ke-13, Pemkab Kobar naikkan upah harian petugas kebersihan

Baca juga: Masyarakat Kobar sambut meriah piala Adipura

Baca juga: Kobar kembali sukses raih Adipura ke-13




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button