Logo AWAN NEWS

Buruh Bergerak di Jakarta, 11 Tuntutan Menggema

S

Super Admin

Thursday, 24 Sep 2026 | 19:04 WIB • 49 kali dibaca

Buruh Bergerak di Jakarta, 11 Tuntutan Menggema

Awan News, Jakarta - Ribuan buruh dijadwalkan bergerak di sejumlah ruas utama Ibu Kota pada Kamis (24/9/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tersebut membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan, kepastian kerja, upah, hingga kesejahteraan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan massa aksi tidak akan memasuki kawasan Bundaran HI dan Menteng, Jakarta Pusat.

Massa rencananya memulai aksi dari kawasan Semanggi. Selanjutnya, peserta akan bergerak menggunakan sepeda motor menuju kawasan depan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.

Selain menggelar aksi penyampaian aspirasi, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) juga dijadwalkan menyerahkan petisi kepada Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara.

Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan 11 tuntutan utama yang menyentuh berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Berikut 11 tuntutan buruh:

1. Mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan buruh.

2. Memastikan kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, mengatur pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

3. Menjamin hak pekerja memperoleh upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien dengan nilai tertentu yang dinilai belum memberikan kepastian.

4. Memberikan perlindungan terhadap pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon pekerja sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Buruh menilai ketentuan dalam Omnibus Law telah menghilangkan hak pesangon, bukan hanya menguranginya.

6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan buruh dalam menjalankan hak berserikat.

7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.

8. Memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh.

9. Memberikan perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk memastikan hak cuti haid tidak mengharuskan pekerja menunjukkan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.

10. Membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.

11. Menjalankan program peningkatan dan pengembangan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.

1.550 Personel Polisi Disiagakan

Untuk mengantisipasi dampak aksi terhadap kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.550 personel polisi lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalannya penyampaian aspirasi, tetapi juga untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan.

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi konsentrasi massa maupun kawasan yang berpotensi mengalami kepadatan. Beberapa di antaranya Semanggi, Jalan Sudirman, kawasan UOB, Senayan, Gedung DPR/MPR RI, Bundaran Patung Kuda, dan Monas.

Rekayasa lalu lintas juga telah disiapkan. Namun, penerapannya akan melihat situasi di lapangan.

Rekayasa tersebut dilakukan apabila terjadi peningkatan kepadatan kendaraan atau massa aksi menyebabkan adanya penutupan ruas jalan.

Dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas tersebut, aktivitas masyarakat di sejumlah ruas Jakarta diharapkan tetap dapat berlangsung di tengah pelaksanaan aksi buruh.(*)