Bupati Karawang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp1,03 Miliar untuk Ahli Waris Awak KM Virgo
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah) pada momentum menyampaikan manfaat PBJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Zaenal Walad Husen, awak kapal KM Virgo yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Foto: Istimewa/Dharto-Biro Awan News Jawa Barat
AWAN NEWS, Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,03 miliar kepada ahli waris Zaenal Walad Husen, awak kapal KM Virgo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal. Santunan tersebut mencakup sejumlah manfaat jaminan sosial hingga beasiswa pendidikan bagi kedua anak korban.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh seusai apel pagi di Plaza Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (2/11/2026).
Total manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp149 juta untuk dua anak korban.
Aep mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan wujud nyata perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan.
"Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Pak Cep Nandi, korban baru terverifikasi kemarin. Sehingga, minggu ini santunan sudah bisa diserahkan," ujar Aep.
Ia menjelaskan, Pemkab Karawang sebelumnya juga telah memberikan bantuan langsung kepada keluarga korban saat proses penjemputan jenazah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Aep menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga Zaenal. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak korban.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami turut berbelasungkawa. Kami juga berterima kasih kepada Pak Cep Nandi karena prosesnya bisa berjalan cepat," katanya.
Bupati juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Karawang yang telah mempercepat proses verifikasi hingga penyaluran manfaat, sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan wajib diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyerahan santunan ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah. Kami berupaya memastikan seluruh hak ahli waris dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Cep Nandi.
Melalui penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut, pemerintah berharap keluarga korban tetap memiliki perlindungan finansial di tengah situasi sulit akibat kehilangan anggota keluarga, terutama dalam menjamin kebutuhan hidup dan masa depan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. (Dharto-Biro Jabar)