Bungkamnya UIN RIL soal Dugaan Pengangkatan Honorer Terselubung Di Soal
Awan News, Bandar Lampung — Lembaga Terapung menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Lembaga tersebut menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pengangkatan dan perubahan status tenaga kerja yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.Rabu (28/10/2026)
Ketua Terapung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada UIN Raden Intan Lampung sekitar satu minggu sebelumnya. Namun, menurut keterangan Terapung, hingga berita ini disusun, surat tersebut belum memperoleh jawaban dari pihak kampus.
Terapung menilai belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, dan transparansi kebijakan pengangkatan tenaga honorer belum terjawab. Lembaga itu meminta pihak kampus memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi Menjadi Sorotan
Terapung menduga proses pengangkatan tenaga honorer yang dipersoalkan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, lembaga tersebut mempertanyakan apakah proses seleksi telah diumumkan secara terbuka dan apakah informasi terkait kebijakan tersebut telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini juga dinilai perlu ditelaah dari sisi administrasi dan penggunaan anggaran negara. Terapung meminta agar status kepegawaian, dasar pengangkatan, serta pembayaran gaji terhadap tenaga kerja yang dimaksud diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan dari instansi terkait. Belum adanya jawaban atas surat klarifikasi, dengan sendirinya, tidak dapat dijadikan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi.
Perubahan Status Pekerja Turut Dipertanyakan
Terapung juga menyoroti dugaan perubahan status seorang pekerja dari tenaga office boy (OB) menjadi tenaga kependidikan (tendik) setelah masa pengabdian sekitar dua tahun. Menurut lembaga tersebut, kebijakan itu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai persyaratan, dasar pertimbangan, dan mekanisme yang digunakan dalam perubahan status tersebut.
Di sisi lain, Terapung membandingkan kondisi itu dengan pekerja lain, termasuk petugas kebersihan dan keamanan, yang disebut telah mengabdi hingga sekitar sepuluh tahun tetapi belum memperoleh perubahan status sebagaimana yang dipersoalkan.
Terapung menilai perbedaan perlakuan tersebut perlu mendapat penjelasan berdasarkan kriteria yang objektif. Lembaga itu meminta agar proses pengangkatan maupun perubahan status tenaga kerja dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, prinsip keadilan, dan kesempatan yang setara.
Menurut Terapung, apabila ditemukan pelanggaran administratif atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seleksi Terbuka Dinilai Penting untuk Mencegah Penyimpangan
Tidak adanya informasi seleksi yang terbuka, apabila terbukti terjadi dalam proses yang dipersoalkan, dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Terapung juga meminta agar dugaan praktik pengangkatan berdasarkan pembayaran tertentu maupun kemungkinan adanya hubungan kekerabatan dengan pejabat diperiksa secara objektif.
Namun, dugaan mengenai praktik berbayar, hubungan kekerabatan, ataupun keterlibatan pejabat tertentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi. Karena itu, pemeriksaan dokumen pengangkatan, alur persetujuan, dan penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Desak Menteri Agama Evaluasi Kepemimpinan UIN RIL
Terapung mendesak Presiden melalui Menteri Agama Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola UIN Raden Intan Lampung di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Wan Jamaluddin beserta jajaran pimpinan selama periode 2023–2026.
Evaluasi yang diminta mencakup tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, serta pengawasan terhadap barang milik negara. Terapung menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Kementerian Agama dan mengklaim telah menyertakan bukti pendukung terkait berbagai persoalan yang dilaporkan.
Lembaga tersebut juga menyebut telah menyampaikan dugaan persoalan yang berkaitan dengan rekening dan praktik pungutan liar yang diduga melibatkan oknum pejabat. Seluruh tuduhan itu memerlukan penelusuran dan verifikasi oleh aparat atau lembaga pengawas yang berwenang.
Terapung mempertanyakan tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut dan meminta Kementerian Agama memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Terkait dugaan pelanggaran disiplin, lembaga itu juga mempersoalkan jenis sanksi yang disebut telah dijatuhkan dan menilai kesesuaiannya perlu diperiksa berdasarkan bukti serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Terapung Siap Membuka Bukti kepada Publik
Terapung menyatakan siap mendatangi Menteri Agama RI untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang menjadi perhatian mereka. Lembaga tersebut juga berencana memaparkan dokumen pendukung kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi negeri.
Selain persoalan kepegawaian dan keuangan, Terapung turut menyampaikan kekhawatiran mengenai perkembangan UIN Raden Intan Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga itu menilai terdapat persoalan yang perlu dievaluasi, termasuk tata kelola organisasi dan kecenderungan penurunan jumlah penerimaan mahasiswa yang mereka soroti.
Terapung juga menyinggung peran jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor II Safari Daud, dalam konteks evaluasi tata kelola kampus. Penilaian tersebut merupakan pandangan yang disampaikan oleh Terapung dan masih memerlukan dukungan data untuk menilai kondisi institusi secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi UIN Raden Intan Lampung atas surat klarifikasi yang disebut telah dikirimkan Terapung belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak universitas dan Kementerian Agama diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. (Oj)