Ekonomi

PTPN III Tegaskan Pembentukan Sub Holding SugarCo, PlamCo dan SupportingCo untuk Kepentingan Negara dan Masyarakat


Suara.com – Setelah sukses membentuk SugarCo pada 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mengakselerasi pembentukan subholding lainnya, yakni PalmCo dan SupportingCo.

Aksi-aksi korporasi ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN terhadap perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyampaikan, pangan dan energi akan menjadi isu penting di masa yang akan.

Hal ini akibat munculnya dinamika dan tantangan global, seperti konflik Ukraina Rusia, ketegangan geopolitik, dan global warming.

Di sisi lain, ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan masih relatif tinggi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan stabilisasi harga.

“Karena itu, impor harus terus dikurangi di masa yang akan datang. Potensi Indonesia untuk menenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan juga sangat besar dan perlu dioptimalkan. Kami meyakini, pembentukan subholding ini akan mampu mengatasi tantangan yang ada,” ujar Abdul Ghani ditulis Jumat (3/11/2023).

Saat ini, secara konsolidasi luas lahan sawit PTPN Group adalah 600 ribu hektar yang tersebar di sepuluh PTPN. Sedangkan untuk lahan tebu seluas 173 ribu hektare, terdiri dari 53 ribu HGU dan sisanya tebu rakyat yang dikelola oleh tujuh PTPN.

Pembentukan subholding, ujar Ghani, dilakukan dalam rangka, antara lain, untuk akselerasi sinergitas, optimalisasi sumber daya lebih mudah diintegrasikan, dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara.

“Holdingisasi sawit (PalmCo) bukan semata merjer. Ada program lanjutan, yaitu hilirisasi untuk menghadirkan minyak goreng 1,8 juta ton pada 2026 sehingga bisa memenuhi 40 persen kebutuhan minyak goreng domestik,” tutur Ghani.

Ghani menyampaikan, sebagai BUMN, PTPN mengemban berbagai penugasan, termasuk jika dibutuhkan di pasar untuk kepentingan negara. Dia menegaskan, berbagai aksi korporasi yang dilakukan holding di klaster perkebunan dan kehutanan tetap berada di bawah komando dan pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button