Hukum

Kejari Tanjung Perak terima pengembalian uang kerugian negara


ANTARA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp7,5 miliar. Perkara tersebut terkait kredit macet di Bank Jatim yang telah menetapkan dua tersangka dan tak lama lagi segera dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Hanif Nasrullah/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button