PMII Gerah, Kapolda Lampung Ditantang Jangan terlalu “MESRA” dengan UIN Raden Intan
Ilustrasi gambar
Awan News, Bandar Lampung — PMII Rayon Tarbiyah, PMII Rayon Keguruan, dan PMII Rayon Sains dan Teknologi Komisariat UIN Raden Intan Lampung hari ini memasukkan surat permintaan sekaligus tantangan dialog terbuka kepada Kapolda Lampung. Mereka mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang selama ini dipersoalkan mahasiswa di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
Sorotan tiga rayon PMII tersebut berangkat dari akumulasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian dan keresahan mahasiswa di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Mereka menilai sejumlah persoalan yang menyentuh kepentingan mahasiswa dan tata kelola institusi tidak cukup hanya diselesaikan melalui ruang internal kampus, terlebih ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ke ranah hukum.
Dalam konteks itulah, PMII menyoroti sejumlah dugaan persoalan, mulai dari pengelolaan KIP Kuliah, penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, gratifikasi, intimidasi atau praktik premanisme, hingga persoalan lain yang menurut mereka membutuhkan pemeriksaan secara objektif. Bagi PMII, persoalannya bukan sekadar banyaknya dugaan yang muncul, melainkan sejauh mana negara hadir memastikan setiap dugaan tersebut diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Akumulasi persoalan tersebut kemudian mendorong tiga rayon PMII membawa tuntutan itu ke Polda Lampung. Mereka meminta agar tidak ada persoalan yang berhenti hanya karena berhadapan dengan institusi besar, sekaligus menuntut kepastian mengenai apakah laporan maupun informasi yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketua PMII Rayon Keguruan, M. Khairil Anam, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu. Justru karena terdapat berbagai persoalan yang dipertanyakan, aparat penegak hukum dinilai perlu hadir untuk memastikan mana yang merupakan pelanggaran dan mana yang tidak.
“Kami tidak meminta Polda menghukum orang berdasarkan tuduhan mahasiswa. Kami meminta persoalan ini diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada dan jelaskan dasarnya. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Yang tidak bisa diterima adalah ketika begitu banyak pertanyaan muncul, tetapi publik tidak mendapatkan kepastian. Lalu kami harus bertanya: apakah hukum memang berlaku sama di dalam kampus?” tegas Khairil.
Ia menilai, persoalan seperti dugaan pungli, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi tidak boleh dikecilkan sebagai dinamika internal kampus apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Ketua PMII Rayon Tarbiyah, Bina Amwal, menegaskan bahwa kritik tersebut bukan sekadar retorika. Tiga rayon PMII memilih mengirim surat terlebih dahulu karena masih membuka ruang dialog.
“Kami masih menawarkan meja dialog. Polda tinggal menjawab dan menjelaskan apa yang sebenarnya sedang dikerjakan. Kami siap membawa data dan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan. Tetapi kalau yang kami dapat hanya diam, kami akan membaca itu sebagai persoalan yang jauh lebih serius,” kata Bina.
Menurutnya, kebungkaman aparat dalam menghadapi pertanyaan publik berpotensi melahirkan persepsi bahwa terdapat pembiaran atau kompromi kepentingan.
“Kami tidak ingin menuduh adanya kolusi. Tetapi Polda harus sadar bahwa ketika pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, kecurigaan akan tumbuh dengan sendirinya. Jangan sampai kebungkaman itu justru memberi kesan bahwa ada kompromi antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan institusi kampus,” tegasnya.
Bina menambahkan, tiga rayon PMII siap meningkatkan tekanan apabila tantangan dialog tersebut tidak memperoleh respons.
“Kami datang dengan surat sebelum datang dengan massa. Kalau pintu dialog dibuka, kami duduk dan bicara. Kalau pintunya ditutup, kami konsolidasi. Kami siap membangun gerakan massa yang lebih besar. Jadi jangan salah memahami sikap kami: ini bukan ancaman, ini peringatan bahwa mahasiswa punya batas kesabaran,” ujarnya.
Tiga rayon PMII menyatakan siap mempertanggungjawabkan data dan informasi yang mereka miliki. Mereka kini menunggu respons Kapolda Lampung atas surat tantangan dialog terbuka tersebut.
Bagi PMII, persoalannya bukan apakah Polda dekat dengan kampus atau tidak. Persoalannya jauh lebih sederhana. Bahwa ketika hukum dipertanyakan, apakah Polda bersedia menjawabnya secara terbuka? (Rd)