Politik

KPU Cilegon kembalikan 86 berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat


ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyatakan sebanyak 86 bakal calon legislatif (Bacaleg)  tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi. Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman ditemui di kantornya pada Rabu (2/8), mengatakan berkas para bacaleg tersebut dikembalikan kepada partai politik untuk segera dilakukan perbaikan, sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 12-17 Agustus.

(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button