Logo AWAN NEWS

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Minta Fee Proyek 10 Persen

S

Super Admin

Thursday, 09 Jul 2026 | 18:57 WIB • 59 kali dibaca

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Minta Fee Proyek 10 Persen

Awan News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Ma'ruf meminta fee atau imbalan sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

 

Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

 

Saat meninggalkan gedung KPK, Ma'ruf menyatakan telah memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.

 

Sebelumnya, Ma'ruf telah diperiksa sebagai tersangka pada 25 Juni 2026. KPK kemudian mengumumkan status tersangkanya pada 3 Juli 2026 dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
 

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan perwakilan PT Abadi Lestari berinisial ADZ.

Penyidik mendalami informasi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan imbalan oleh tersangka.

 

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.(*)