Logo AWAN NEWS

Gubernur Mirza Bentuk Satgas MBG untuk Percepat dan Benahi Pelaksanaan Program

S

Super Admin

Wednesday, 22 Apr 2026 | 20:20 WIB • 28 kali dibaca

Gubernur Mirza Bentuk Satgas MBG untuk Percepat dan Benahi Pelaksanaan Program

Lokasi: Kota Bandar Lampung

Awan News, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan MBG. Pembentukan tim ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/221/VI.03/HK/2026 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Rabu ( 22/04/2026).
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan program prioritas nasional berjalan lebih efektif, mulai dari aspek tata kelola, kesiapan sarana pendukung, hingga kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.


Dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditunjuk sebagai ketua, didampingi Kepala Bappeda sebagai wakil ketua

Sementara posisi sekretaris diemban Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi.
Satgas dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Tata Kelola Penerima Manfaat, Pokja Penyediaan dan Penyaluran Bahan Pangan, Pokja Dukungan Kelembagaan, serta Pokja Pemantauan dan Evaluasi.

Masing-masing melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga lembaga terkait sesuai bidang tugasnya.
Selain itu, sekretariat Satgas juga diperkuat oleh puluhan personel yang bertugas mendukung koordinasi dan administrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah.

Dengan terbentuknya Satgas ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung lebih optimal, mulai dari penyediaan bahan pangan, distribusi, pengawasan kualitas, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Seiring diterbitkannya keputusan tersebut, dua keputusan gubernur sebelumnya yang mengatur penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola program agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.(*)