Ekonomi

Emang Boleh Stop Kontak di Kereta untuk Masak Nasi Rice Cooker? Begini Jawaban KAI


Suara.com – Sebuah viral video di media sosial, di mana adanya penggunaan stop kontak di kereta api yang digunakan untuk memasak nasi dengan rice cooker. Selain itu, stop kontak itu juga digunakan untuk kipas angin portable hingga catokan rambut.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak di kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gadget  seperti handphone, tablet, atau laptop.

Baca Juga
Siap-siap Banjir Stok, Pemerintah Mau Impor Beras 2 Juta Ton Lagi dari Thailand

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Joni dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Selain itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Jika penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas bisa wafat segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.

Baca Juga
Tenang Emak-emak! Bulog Telah Guyur Stok Beras ke Minimarket Hingga Supermarket

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.

“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan bisa wafat perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkas Joni.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button