Daftar Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah : Okezone Otomotif
JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan.
Kini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.
BACA JUGA:
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.
Melihat banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor alias CBU.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru dapat mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
BACA JUGA:
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Follow Berita Okezone di Google News
Source link