Otomotif

Ramai Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Muncul Gara Gara UU DKJ : Okezone Otomotif

JAKARTA – Pembatasan usia kendaraan motor di Jakarta sebenarnya bukan isu baru, karena sudah sering menguat ke permukaan. Kabar ini kembali mengemuka setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Peluang pengaturan pembatasan itu termaktub dalam BAB VI. Urusan Pemerintah dan Kewenangan Khusus di Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.  Pasal 24 : “Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:”  huruf (g.) “pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;


Dari sinilah awal mula geger pengaturan batusan usia kendaraan termasuk mobil tersebut. Sebab, di Jakarta dan sekitarnya masih banyak kendaraan yang berusia di atas tua. Bukan hanya 10 tahun ke atas bahkan ada juga yang 20 tahun. Sehingga rencana itu kemudian mengalami maju mundur tergantung reaksi masyarakat. 

Namun, seperti penjelasan dalam UU tersebut, bahwa pembatasan bisa menjadi salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta. Sebab, pemerintah Jakarta sudah melakukan beragam cara untuk mengurangi kemacetan, mulai dari three in one sampai ganjil genap.  

Argumen tentang perlunya pembatasan tersebut tertera di dalam “Penjelasan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta” : 

 

Contoh lain misalnya, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan  kendaraan pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 2O (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari  Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.”  

Namun, UU tidak menyebutkan tahun berapa usia maksimal kendaraan boleh melintas di Jakarta. Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan.

Hanya saja, lanjutnya, usulan tersebut perlu dikaji lebih matang sebab akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor yang notabenenya adalah salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

Namun, rencana pembatasan tersebut bukan isu baru. Sebelumnya sudah ada wacana pembatasan usia kendaraan bermotor. Salah satunya saat Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan melalui  Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Saat itu, Anies melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025. 




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

(MER.-)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button