Otomotif

Cara Melihat Pajak Mobil Habis Berapa? via Online Lebih Praktis : Okezone Otomotif

JAKARTA – Cara mengecek pajak mobil lebih mudah bisa Anda lakukan dengan mengetahuinya secara online melalui website. Pajak kendaraan kemungkinan tidak akan sama setiap tahunnya karena tergantung nilai mobil yang pastinya mengalami penurunan seiring usia serta kebijakan pemerintah daerah.

Kenapa pemerintah daerah? karena Pajak Kendaraan Bermotor masuk kategori jenis pajak provinsi sehingga menjadi bagian dari Pajak Daerah. Untuk teknis pemungutan, dilakukan di kantor bersama samsat dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.


Dikutip dari situs Bapenda Jabar dijelaskan, objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage), dikenai pajak.

Komponen Tarif Pajak Kendaraan baru:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (PNBP BPKB)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (PNBP STNK)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNBP TNKB)

Komponen Pajak tahunan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sedangkan untuk komponen pajak lima tahunan, meliputi :

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (ADM.STNK)

Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (ADM.TNKB)


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Cara Mudah Melihat Pajak Mobil

Cara Cek Pajak Mobil Melalui SMS.

1. Ketik informasi mengenai kendaraan bermotor Anda dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

2. Kirim SMS ke nomor 08112119211

3. Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

3. Balasan akan mengandung info pajak kendaraan yang diperlukan

Cara Cek Pajak Mobil via Website SAMSAT

Cara iniSebaiknya cek terlebih dahulu apakah seluruh nomor polisi atau nomor plat kendaraan bermotor yang dimasukkan sudah benar atau belum. Kalau memang sudah benar semua, nanti akan muncul besaran biaya pajak mobil yang wajib Anda bayarkan.

Jika benar, nanti akan keluar juga informasi lainnya seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Untuk info pajak kendaraan dan PNBP akan ditampilkan dengan rincian seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, besaran nominal pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pajak, tanggal STNK.

 Cara Cek Pajak Mobil Aplikasi E-Samsat

 Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta tetap mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak mobil karena sudah aplikasi E-Samsat yang bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini sudah bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store.

Cara bayar pajak mobil online bisa anda pelajari supaya andai mempermudah proses administrasi dan waktu Anda terutama dalam mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK. Namun dalam hal ini, pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaan dengan ganti atau blokir STNK.

 Provinsi di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Aplikasi ini juga membuat Anda tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email. Setelah itu Anda tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil. (Syifaraudha Irma Nanda)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button