Logo AWAN NEWS

Bupati Karawang Usulkan PPh 21 Masuk Kas Daerah, Potensi Tambahan PAD Capai Rp5 Triliun

S

Super Admin

Friday, 06 Nov 2026 | 23:15 WIB • 26 kali dibaca

Bupati Karawang Usulkan PPh 21 Masuk Kas Daerah, Potensi Tambahan PAD Capai Rp5 Triliun

Foto: Istimewa/humas-pemkab-krw/dharto-biro awannews-jabar

AWAN NEWS, Karawang | Bupati Karawang Aep Syaepuloh mendorong pemerintah pusat mengalokasikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari aktivitas industri ke kas daerah. Usulan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang hingga Rp5 triliun per tahun.

 

Aep mengatakan, peluang memperjuangkan kebijakan tersebut terbuka melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di tingkat pemerintah pusat.

 

Ia mengaku telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah pimpinan DPR RI, termasuk Komisi VII DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI.

 

"Saya memang mendorong agar PPh 21 bisa dialokasikan ke daerah. Saat ini sedang ada pembahasan Undang-Undang Kawasan Industri. Alhamdulillah, saya sudah bertemu dengan Komisi VII DPR RI dan menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI," ujar Aep, Kamis (5/11/2026).

 

Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang akan membangun komunikasi dan menggalang dukungan dari daerah lain yang memiliki kawasan industri, khususnya Kabupaten Bekasi.

 

Upaya tersebut akan dilakukan secara bersama-sama agar usulan alokasi PPh 21 ke daerah dapat menjadi salah satu materi yang diperjuangkan dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.

 

"Insyaallah, Pemerintah Kabupaten Karawang dan Bekasi, bersama daerah-daerah lain yang memiliki kawasan industri, akan menyampaikan usulan ini secara bersama-sama kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi VII DPR RI," katanya.

 

Aep memperkirakan potensi penerimaan PPh 21 dari aktivitas industri dan tenaga kerja di Karawang mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.

 

Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan target PAD Karawang yang saat ini berada di kisaran Rp2 triliun per tahun.

 

Jika usulan tersebut disetujui pemerintah pusat dan memperoleh landasan hukum, tambahan penerimaan itu berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah. 

 

Pemerintah kabupaten juga akan memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Selain memperjuangkan alokasi PPh 21, Pemkab Karawang turut mengoptimalkan sumber penerimaan lain, termasuk potensi pajak kendaraan bermotor yang digunakan perusahaan dan beroperasi di wilayah Karawang.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memastikan daerah industri memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya. (Dharto-Jb)