TRAPUNG Serahkan Aduan Dugaan Persoalan di UIN Raden Intan Lampung ke Itjen Kemenag RI
Awan News, Jakarta – Lembaga Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) secara resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia terkait sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Itjen Kemenag RI bersama Penanggung Jawab Tim Auditor di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta.
Sebelum diregistrasi, tim auditor terlebih dahulu melakukan telaah administratif terhadap materi pengaduan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kronologi, konstruksi peristiwa, relevansi dokumen pendukung, hingga bukti permulaan yang dilampirkan.
Proses itu dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan antara uraian pengaduan dengan data yang disampaikan sebagai dasar awal penanganan sesuai mekanisme pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Kepala Bagian Dumas Itjen Kementerian Agama RI menyampaikan apresiasi atas inisiatif TRAPUNG yang memilih menempuh jalur pengaduan resmi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia merupakan bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penanggung Jawab Tim Auditor juga melakukan penelaahan awal terhadap substansi laporan sebelum berkas diterima. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada keterkaitan antara kronologi yang disampaikan dengan dokumen pendukung yang dilampirkan. Hasil verifikasi awal menunjukkan berkas pengaduan telah tersusun secara sistematis dan memiliki kelengkapan administratif yang memadai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembuktian terhadap substansi pengaduan akan menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
Perwakilan TRAPUNG, Ridho M. Septiano, mengatakan pengaduan tersebut merupakan hasil penghimpunan data, dokumen, serta informasi yang dilakukan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Karena itu, pihaknya berharap proses yang telah dimulai tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi semata.
“Kami tidak datang membawa opini, melainkan menyampaikan pengaduan yang disusun berdasarkan kronologi, dokumen, dan bukti permulaan yang kami yakini relevan untuk ditelaah. Tugas kami berhenti pada penyampaian data. Setelah itu, menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal untuk menguji seluruh materi tersebut secara independen, profesional, dan objektif,” ujar Ridho.
Ridho menilai, keberadaan Inspektorat Jenderal menjadi harapan terakhir masyarakat ketika berbagai upaya penyelesaian di tingkat sebelumnya belum memberikan kepastian. Oleh karena itu, ia meminta agar fungsi pengawasan dijalankan secara nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Apabila pengawasan internal kementerian pun tidak mampu menghadirkan kepastian terhadap laporan masyarakat, maka muncul pertanyaan mendasar: kepada siapa lagi publik harus mencari keadilan administratif? Kami percaya negara menghadirkan Inspektorat Jenderal bukan hanya sebagai penerima pengaduan, melainkan sebagai institusi yang memastikan setiap laporan diperiksa secara sungguh-sungguh, tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.”
Ia juga berharap penanganan laporan tersebut dapat menjawab keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
“Selama ini berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa berbagai persoalan di UIN Raden Intan Lampung berjalan tanpa penyelesaian yang jelas. Persepsi itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap Inspektorat Jenderal menunjukkan bahwa tidak ada institusi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di luar jangkauan pengawasan.”
TRAPUNG menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Menurut lembaga itu, substansi yang diperjuangkan tidak semata menyangkut dugaan persoalan di satu perguruan tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan internal Kementerian Agama dalam menjaga akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung terkait materi pengaduan yang disampaikan TRAPUNG kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (Rd)