Dendi Divonis 8 Tahun, Minta Maaf ke Warga Pesawaran
Foto Dendi Romadona (Berpeci Hitam) Mantan Bupati Pesawaran Seusai Vonis Hakim
Lokasi: Kota Bandar Lampung
Awan News, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).
Usai persidangan, Dendi mengaku menerima proses hukum yang sedang dijalaninya dan menyerahkan seluruh ikhtiar kepada Allah SWT. Ia berharap diberikan jalan terbaik serta memohon maaf kepada masyarakat Pesawaran atas segala kekurangan dan kesalahan selama menjabat sebagai kepala daerah.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran apabila selama memimpin masih banyak kekurangan dan kesalahan. Sebagai manusia biasa, saya siap mempertanggungjawabkan semuanya, baik di dunia maupun di akhirat," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara selama delapan tahun, Dendi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi dengan dana yang telah disetorkannya sebesar Rp3 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.
Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Dendi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.(Oj)