Ekonomi

Miliki Tunggakan Pajak Rp6 Miliar dan Disandera, WP Ini Kirim Surat ke Sri Mulyani Untuk Dibebaskan


Suara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan sejak Februari 2023.

Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.

Atas penyanderaan yang sudah dilakukan sejak 3 bulan tersebut LSM pun mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bisa dibebaskan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari bercerita kliennya dijemput oleh petugas KPP Pratama Jakarta Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023.

Wulan mengaku pihaknya mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.

“Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM,” kata Wulan dikutip Selasa (29/5/2023).

Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT pada periode 2012 hingga 2018.

Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.

Baca Juga:
Telisik Kiprah Konsultan Pajak Rafael Alun, KPK Cecar Tiga Pihak Swasta

Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.

“Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.

“Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif,” kata Roby.

Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button