Segini Pajak Mobil Suzuki Carry di Indonesia : Okezone Otomotif
JAKARTA – Suzuki Carry telah menarik perhatian banyak pengguna di Indonesia. Mobil ini hadir dalam varian minibus dan pickup.
Mobil ini mampu mengangkut hingga delapan penumpang, menawarkan kenyamanan dan keamanan dengan desain kabin yang luas.
Sementara itu, varian pickup Carry hadir dengan bak terbuka yang luas, ideal untuk kebutuhan pengangkutan barang.
Bagi Anda yang ingin memiliki mobil ini, wajib tahu berapa biaya pajak yang akan dikeluarkan. Sekedar informasi, biaya pajak mobil ini tidaklah seragam dan dapat bervariasi tergantung pada transmisi, tipe, dan tahun keluaran.
Lantas berapa biaya pajak dari Suzuki Carry? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (23/1/2024), berikut pajak dari Carry :
Pajak Mobil Carry Varian Biasa
Tahun 2006
* CARRY ST100: Rp 903.000
* SUPER CARRY ST 100: Rp 882.000
Tahun 2007
* CARRY ST100: Rp 945.000
* SUPER CARRY ST 100: Rp 903.000
Tahun 2008
* CARRY ST100: Rp 1.029.000
* SUPER CARRY ST 100: Rp 1.029.000
Tahun 2009
* CARRY ST100: Rp 1.113.000
* SUPER CARRY ST 100: Rp 1.029.000
Tahun 2010
* CARRY ST100: Rp 1.176.000
Tahun 2011
* CARRY ST100: Rp 1.239.000
Tahun 2012
* CARRY ST 100: Rp 1.365.000
Tahun 2014
* CARRY V APV SDX MT: Rp 1.995.000
Tahun 2019
* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.184.000
Tahun 2020
* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.205.000
Tahun 2021
* CARRY GX 4X2 MT: Rp 2.268.000
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Source link