Otomotif

Segini Pajak dan Harga Mobil Bugatti : Okezone Otomotif

JAKARTA – Mobil Bugatti, simbol kemewahan dalam industri otomotif, telah menjadi sorotan karena harga jualnya yang fantastis. Tidak hanya terkenal karena nama merek yang sudah mapan, tetapi juga karena spesifikasi mesin yang besar dan kuat.

Salah satu varian paling mencolok dari Bugatti, Bugatti La Voiture Noire, diakui sebagai mobil termahal di dunia. Dengan harga jual mencapai Rp177.6 miliar, mobil ini menawarkan pengalaman yang tak tertandingi bagi penggemar mobil mewah di Indonesia. 

Bugatti La Voiture Noire semakin mewah dan populer setelah atlet termahal dunia, Cristiano Ronaldo, menambahkannya sebagai salah satu koleksi mobil pribadinya.

Ditenagai oleh mesin berkapasitas 8.0 liter dengan induksi empat turbocharger, mobil ini menawarkan tenaga sebesar 1.500 HP dan torsi puncak 1.600 Nm.

Bugatti La Voiture Noire mampu berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam waktu 2,5 detik saja, dengan kecepatan maksimal mencapai 420 km/jam.

Namun, bersama dengan kemewahan dan prestise, pemilik mobil Bugatti di Indonesia juga dihadapkan pada kewajiban membayar pajak mobil mewah.

Lantas berapa biaya pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024), berikut penghitungannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 % dari harga mobil

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 % dari harga mobil,

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, pajaknya tidaklah murah.

Sebagai contoh, untuk Bugatti Chiron dengan harga Rp38,7 miliar, pemilik harus membayar BBN KB sekitar Rp3,87 miliar dan PKB sekira Rp580,5 juta.

Dengan rincian biaya pajak ini, pemilik mobil Bugatti harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli, karena selain harga jual mobilnya yang fantastis, pajaknya pun termasuk dalam kategori yang tinggi.

Bagi mereka yang mencari mobil untuk penggunaan sehari-hari, alternatif lain seperti membeli mobil bekas mungkin menjadi pilihan yang lebih terjangkau.

(Muhamad Nurifan Anwar)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button