Olahraga

Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi

Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi
Ilustrasi(Dok.MI)

SEORANG rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selatan berinisial ETH akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024. Pemeriksaan untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polda Metro.

“Betul (pemeriksaan rektor dijadwalkan Senin besok di Polda Metro terkait kasus tersebut),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pemeriksaan dalam rangka mengklarifikasi perihal kasus dugaan pelecehan seksual itu. Kasus ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Ade.

Adapun korbannya merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ. Hal ini sesuai yang tertulis dalam surat laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Terpisah, korban RZ mengaku insiden pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu. Saat korban dipanggil ke ruangan oleh terlapor.

Baca juga : Penutupan U-Turn Dinilai Mampu Mengurangi Kemacetan di Jakarta

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor. Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Baca juga : Polda Metro Sebut Anak Polisi tidak Kabur setelah Menabrak Pelajar

Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan. Bahkan, Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain. Setelah itu, baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.

“Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ungkap Amanda.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Polda Metro Jaya diharapkan segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami korban. (Z-7)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button