Sabtu, 17 Februari 2024 07:40 WIB Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang Kamis (15/2). Source link