Hukum

Petugas gabungan tangkap oknum TNI diduga aniaya dua warga Aceh Jaya


“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,”

Banda Aceh (ANTARA) – Petugas gabungan TNI/Polri menangkap salah seorang oknum TNI berinisial DAR (25) dengan pangkat Serda karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.

“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, di Banda Aceh, Sabtu.

Adapun dua warga Aceh Jaya yang menjadi korban tersebut yakni Almizan dan Fahrulrazi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB atau jelang sahur.

Abdul Halim menyampaikan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.

Dirinya menjelaskan, pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.

Lalu, setelah diinterogasi, pelaku DAR mengaku dirinya mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.

“DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Abdul Halim.

Abdul Halim menuturkan, kejadian penganiayaan berat itu ditangani setelah adanya laporan laporan dari pihak korban nomor : LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, sehingga harus dikoordinasi dengan pihak Rindam IM, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di kamar abang kandungnya tinggal, ketika ditanyakan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan dilakukan bersama temannya.

Dalam peristiwa ini, aparat gabungan mengamankan barang bukti berupa sangkur, dan untuk motifnya belum dapat dijelaskan karena dalam penanganan pihak Rindam.

“Perkara ini sedang dalam penanganan pihak Rindam IM,” ujar Abdul Halim.

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button