Logo AWAN NEWS

Pemprov Lampung Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

S

Super Admin

Monday, 27 Apr 2026 | 14:09 WIB 42 kali dibaca

Pemprov Lampung Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Lokasi: Kota Bandar Lampung

Awan News, Bandarl Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggulirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026. 

 

Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan iklim investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperbanyak kendaraan operasional yang terdaftar menggunakan pelat Lampung.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang beroperasi di Lampung. Senin (27/04/2026).

 

Menurutnya, banyak perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Lampung masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. Melalui insentif pajak ini, pemerintah berharap kendaraan operasional tersebut dapat segera dimutasikan dan didaftarkan sebagai kendaraan berpelat Lampung.

 

Dalam program tersebut, kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah diskon pajak sebesar 20 persen. Skema ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya operasional pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Provinsi Lampung.


Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang dipindahkan dari luar daerah ke Lampung. Pemilik kendaraan akan memperoleh potongan 50 persen pokok PKB pada tahun pertama, kemudian diskon 50 persen kembali pada tahun kedua setelah proses mutasi dan balik nama dilakukan.

 

Pemerintah daerah optimistis kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak investor. Saat ini saja, terdapat potensi puluhan kendaraan operasional perusahaan yang diperkirakan segera didaftarkan di Lampung sebagai tindak lanjut dari program tersebut.

 

Selain mengejar peningkatan jumlah kendaraan berpelat Lampung, pemerintah juga menargetkan terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Setelah masa insentif berakhir selama dua tahun, tarif PKB akan kembali mengikuti ketentuan normal sehingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga dalam jangka panjang.

 

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap pertumbuhan investasi, aktivitas ekonomi, dan kontribusi sektor pajak kendaraan dapat meningkat secara bersamaan, sekaligus memperkuat pembangunan daerah. (oj)