Hukum

Pemkab Hulu Sungai Selatan tindaklanjuti status WNA India jadi WNI


Kandangan (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan(Kalsel) menindaklanjuti proses perubahan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Asing(WNA) India menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Related Articles

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan Efran  beraudensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalsel guna menyelesaikan status kewarganegaraan WN India menjadi WNI.

“Tujuan kegiatan kita ini berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan asing yang ada di Indonesia, yaitu WNA India yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Efran saat dikonfirmasi di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Selasa.

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Tata Negara Nomor: AHU.4.AH. 10.02-36 tertanggal 31 Juli 2023 tentang penyampaian jawaban atas permohonan informasi status kewarganegaraan WNA India di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dijelaskan Efran, perubahan status kewarganegaraan merupakan proses yang cukup lama, dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan permohonan menjadi WNI, maka Kemenkumham Kalsel sudah menyampaikan dan memberikan fasilitasi.

Ia juga mengatakan Pemkab Hulu Sungai Selatan juga berupaya untuk menindaklanjuti kalau seandainya permohonan tersebut segera selesai, karena yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang dipersyaratkan untuk WNA.

“Alhamdulillah tadi kita dengar langsung beberapa hal yang memungkinkan secara administratif bisa kita lakukan, tanpa melanggar hukum dan ini menjadi pekerjaan rumah kami pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan terkait tindaklanjut beberapa hal kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilakukan ke Kedutaan Besar India untuk Indonesia.

Ia juga mengharapkan sinergisitas antara Pemkab Hulu Sungai Selatan  dengan Kantor Kemenkumham Kalsel juga terus dijalin, demi membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Kalsel Riswandi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan optimistis  di tahun depan bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Bagaimanapun juga kita sangat berharap persoalan ini bisa tuntas sebelum bulan Mei 2024, yang merupakan batas waktu pengurusan sebagaimana diatur untuk ketentuan yang ada,” tutur Riswandi.

Baca juga: Timpora memantau 526 WNA di Kalimantan Selatan

Baca juga: WNA di lokasi tambang ilegal di Tanah Bumbu kantongi visa tenaga ahli

Baca juga: Dua WNA diamankan di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu

Pewarta: Imam Hanafi/faturahkam
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button