Daerah

Pemkab Barito Utara sosialisasi layanan bantuan penyuluhan hukum UKM – ANTARA News Kalimantan Tengah


Muara Teweh (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan layanan bantuan dan penyuluhan hukum bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara.

“Sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 orang peserta pelaku UKM di daerah ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, tujuan umum dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku usaha mikro kecil khususnya peserta sosialisasi layanan dan penyuluhan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM.

“Tujuan khusus adalah diharapkan para peserta sosialisasi dapat memahami tentang kebijakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah ini,” kata Mastur.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani melalui UPT Yandi mengatakan bahwa berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya.

“Banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektivitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, sehingga berujung pada permasalahan hukum,” kata Yandi.

Dijelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pelaku UKM masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah.

“Sebagai langkah strategis telah diupayakan dan salah satunya adalah dengan menyusun program dan kegiatan sosialisasi layanan bantuan/penyuluhan hukum bagi pelaku UKM untuk tahun 2024 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng,” kata Yandi.

Kegiatan Sosialisasi bantuan/penyuluhan hukum bagi UKM ini dilaksanakan di lima Kabupaten yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Kotawaringin Barat. 

Target yang akan di layanan sejumlah 114 orang peserta yang mendapat layanan bantuan hukum yang pendanaan bersumber dari DAK Non Fisik DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemprov Kalteng menyambut baik adanya Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil (PK2UMK) dari Kementerian Koperasi UKM RI tahun anggaran 2024 melalui kegiatan sosialisasi layanan bantuan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

“Tentunya kita semua berharap dengan adanya layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UKM dapat memperkuat produktivitas dan daya saing UKM di daerah, sehingga UMKM kita dapat berkembang dan bersaing di era global ini,” kata dia.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button