Logo AWAN NEWS

LSM Trapung Resmi Laporkan MAN se-Lampung ke Kementerian Agama RI

S

Super Admin

Wednesday, 08 Jul 2026 | 15:10 WIB 176 kali dibaca

LSM Trapung Resmi Laporkan MAN se-Lampung ke Kementerian Agama RI

Lokasi: Kota Bandar Lampung

Awan News, Jakarta– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trapung (Transparansi Rakyat Lampung) resmi melaporkan dugaan kebocoran dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Provinsi Lampung kepada   Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Selasa (7/7/26).

 

Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya yang dilakukan LSM TRAPUNG, mulai dari aksi unjuk rasa hingga penyampaian surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang berisi permintaan agar pihak madrasah memasang media transparansi penggunaan Dana BOS dan Dana Komite secara rinci. 

 

Namun, menurut mereka, permintaan tersebut belum mendapat respons yang memadai.

Dalam laporan resminya, LSM TRAPUNG meminta Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama masa kepemimpinan kepala madrasah, khususnya di MAN 1 Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Lukman, serta MAN 1 Metro yang saat itu dipimpin Sarjono, sebelum yang bersangkutan berpindah tugas menjadi Kepala MAN 1 Pringsewu.

 

Koordinator Lapangan LSM TRAPUNG, Kipung, menegaskan kepada awak media Awan News bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan ke Inspektorat Jenderal.

 

"Ini adalah anggaran yang bersumber dari APBN, sehingga wajib dipertanggungjawabkan kepada negara. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat, kami akan menyurati BPK RI agar dilakukan audit sejak awal masa jabatan kepala madrasah yang bersangkutan. Setelah hasil pemeriksaan keluar, kami juga akan meminta agar hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Agung RI. Kami serius mengawal persoalan ini," tegas Kipung kepada Awan News, Rabu (8/7/26).

 

Selain Dana BOS, LSM TRAPUNG juga menyoroti transparansi pengelolaan Dana Komite. Menurut Kipung, dana tersebut berasal dari iuran masyarakat sehingga penggunaannya juga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

"Dana Komite merupakan iuran masyarakat. Bahkan terdapat nominal yang telah ditetapkan melalui rekening madrasah dengan istilah BDOP. Karena berasal dari masyarakat, penggunaannya harus transparan. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat berhak meminta DPRD Provinsi melakukan evaluasi dan pemanggilan resmi terhadap pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

 

Saat ditanya mengenai komponen Dana BOS yang diduga berpotensi terjadi kebocoran, Kipung menyebut terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu diaudit secara mendalam, antara lain:
1. Pelaksanaan PPDB dan Matsama.
Belanja operasional kegiatan siswa dan guru.
Pelaksanaan ujian atau semester berbasis online.
2. Belanja operasional perkantoran.
Belanja barang operasional serta sejumlah pos anggaran lainnya.

 

Sebagai contoh, Kipung mengaku pihaknya telah melakukan perbandingan harga sampul ijazah di sejumlah percetakan dengan spesifikasi yang sama. Dari hasil perbandingan tersebut, ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan.

 

Menurutnya, seluruh belanja barang dan operasional perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk proses pengadaan, penyedia barang, hingga perusahaan yang menjadi rekanan. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan data dan fakta.

 

"Kami berharap Inspektorat Jenderal bekerja secara profesional dan independen. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara, maka proses pemeriksaannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Kipung. (AL)