Politik

KPU Lombok Tengah pastikan honor dan biaya operasional KPPS sudah cair


Praya, Lombok Tengah (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memastikan honor dan biaya operasional untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah dicairkan semua. 

Honor dan biaya operasional untuk setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp14,5 juta.

“Biaya operasional dan honor petugas KPPS sudah diberikan semua,” kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Hendri Harliawan di Praya, Minggu.

Ia menjelaskan dana sebesar itu digunakan untuk honorarium petugas, belanja bahan dan operasional pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), sewa mesin pemindai (scanner) serta operasional KPPS di TPS.

Baca juga: KPU Lombok Tengah terima 10.322 surat suara pengganti pascasortir

Khusus untuk honor, rinciannya ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta, serta honor petugas Linmas Rp700 ribu per orang.

“Jadi, total honor petugas KPPS itu Rp9,2 juta per TPS,” katanya.

Kemudian untuk biaya makan anggota KPPS sebesar Rp1,26 juta dan biaya makanan ringan Rp540 ribu. Selain itu, biaya pembuatan TPS (tenda, kursi, meja, tali, sound system, papan, lampu, dekorasi) Rp2 juta, sewa mesin cetak (printer) Rp500 ribu, biaya ATK Rp350 ribu, vitamin Rp300 ribu, buah buahan Rp300 ribu, dan biaya kuota Rp50 ribu.

“Jadi, total belanja nonoperasional lain Rp3,5 juta per TPS,” katanya.

Baca juga: Pengepakan logistik Pemilu 2024 di Lombok Tengah rampung

Ia mengatakan jumlah TPS di Kabupaten Lombok Tengah pada Pemilu 2024 sebanyak 3.316 TPS yang tersebar di 154 desa pada 12 kecamatan.

Sedangkan jumlah pemilih yang terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 772.406 orang, terdiri atas 375.070 orang laki-laki dan 397.336 orang perempuan.

“Total anggaran untuk honor dan operasional seluruh KPPS di Lombok Tengah mencapai Rp48.082.000.000,” katanya.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah

Baca juga: Kericuhan di Lombok Tengah akibat masalah internal Caleg

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button