Hukum

Kompolnas minta Polri sanksi tegas Bripda YI mabuk saat berkendaraan


Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada Bripda YI yang terlibat insiden menabrak psupaya andai kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau karena mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk.

“Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan supaya andai ada efek jera,” kata Poengky dihubungi di Jakarta, Jumat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/4) di Kota Pekanbaru, Riau. Bripda YI, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kepala Satresnarkoba hingga menabrak psupaya andai kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau.

Mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dikendarai Bripda YI dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu mengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka.

Baca juga: Kompolnas surati Kapolda Kepri terkait istri siri polisi curhat KDRT

Poengky mengatakan tingkah laku Bripda YI memalukan institusi Polri, yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.

“Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi,” katanya.

Kejadian tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Poengky mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum.

Menurut dia, selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan.

Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.

“Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum,” kata Poengky.

Baca juga: Kompolnas: Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong harusnya bisa dicegah

Baca juga: Kompolnas sebut Aiptu Supriyanto cerminan polisi jujur berintegritas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button