Hiburan

Aturan Konkret Diperlukan untuk Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik 

PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.

Dalam kaitan tersebut Pemerhati Kebijakan Publik Hafif Assaf menilai beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu menunjukkan semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Karenanya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik.

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Becak Listrik Diluncurkan di Malioboro

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.

“KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Terlebih sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki andil besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan,” ujar Hafif yang juga merupakan Board Advisior Bincang Energi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).

Baca juga : Bus Listrik Trans-Jakarta Mampu Beroperasi 250 km Per Hari

Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah.

Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.

Harus Holistik

Ekosistem industri KBLBB dipandang harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.

“Saya berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri,” tutur Hafif.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir tahun 2022, penjualan kendaraan roda dua di Indonesia mencapai 5,2 juta unit, sedangkan penjualan roda empat sekitar 1 juta unit. Pemerintah menargetkan proporsi penjualan KBLBB terhadap total penjualan kendaraan pada 2035 mencapai 30%.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu menjadi sebuah kebijakan yang progresif demi mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Akan tetapi, lazimnya peraturan di tataran pemerintah, ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah, aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, beleid-beleid turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sedang diselesaikan pemerintah. Kita tentu berharap peraturan-peraturan itu dapat segera selesai sehingga bisa segera diterapkan tahun depan.

Di titik ini diperlukan koordinasi dan sinergi yang solid antara Kemenko Marves selaku leading sector dengan kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan. (Z-5)

PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.

Dalam kaitan tersebut Pemerhati Kebijakan Publik Hafif Assaf menilai beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu menunjukkan semangat pemerintah mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Karenanya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik.

Terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor. 

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Becak Listrik Diluncurkan di Malioboro

Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40%.

“KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Terlebih sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki andil besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan,” ujar Hafif yang juga merupakan Board Advisior Bincang Energi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).

Baca juga : Bus Listrik Trans-Jakarta Mampu Beroperasi 250 km Per Hari

Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah. 

Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.

Harus Holistik

Ekosistem industri KBLBB dipandang harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.

“Saya berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri,” tutur Hafif.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir tahun 2022, penjualan kendaraan roda dua di Indonesia mencapai 5,2 juta unit, sedangkan penjualan roda empat sekitar 1 juta unit. Pemerintah menargetkan proporsi penjualan KBLBB terhadap total penjualan kendaraan pada 2035 mencapai 30%.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu menjadi sebuah kebijakan yang progresif demi mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB.

Akan tetapi, lazimnya peraturan di tataran pemerintah, ada tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah, aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, beleid-beleid turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sedang diselesaikan pemerintah. Kita tentu berharap peraturan-peraturan itu dapat segera selesai sehingga bisa segera diterapkan tahun depan.

Di titik ini diperlukan koordinasi dan sinergi yang solid antara Kemenko Marves selaku leading sector dengan kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Keuangan. (Z-5)




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button