Kemenperin: Usulan Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak Barang Mewah Masih dalam Pembahasan : Okezone Otomotif
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kalau seandainya mobil dengan harga di bawah Rp250 juta untuk dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal ini akan membuat kendaraan roda empat di bawah harga tersebut tidak lagi dianggap sebagai barang mewah
Menurut Kemenperin, langkah ini sesuai dengan proyek yang dinamakan “mobil rakyat”, karena ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sayangnya, hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum terealisasi.
“Kami sebenarnya sudah sampaikan usulan itu pada akhir 2021 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat ini belum ada perkembangan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam diskusi daring pada Jumat (8/3/2024).
Febri mengungkapkan langkah strategis ini dapat meningkatkan kepemilikan mobil secara nasional. Selain itu, dapat membuat penyerapan komponen lokal semakin tinggi karena menjadi salah satu syarat utama.
“Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah. Sehingga tidak terkena PPnBM,” ujarnya.
Sebagai informasi, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik. Hal ini bertujuan untuk memperbesar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Source link