Otomotif

Kemenperin: Usulan Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak Barang Mewah Masih dalam Pembahasan : Okezone Otomotif

JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kalau seandainya mobil dengan harga di bawah Rp250 juta untuk dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal ini akan membuat kendaraan roda empat di bawah harga tersebut tidak lagi dianggap sebagai barang mewah

Menurut Kemenperin, langkah ini sesuai dengan proyek yang dinamakan “mobil rakyat”, karena ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sayangnya, hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum terealisasi.

“Kami sebenarnya sudah sampaikan usulan itu pada akhir 2021 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat ini belum ada perkembangan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam diskusi daring pada Jumat (8/3/2024).

Febri mengungkapkan langkah strategis ini dapat meningkatkan kepemilikan mobil secara nasional. Selain itu, dapat membuat penyerapan komponen lokal semakin tinggi karena menjadi salah satu syarat utama.

“Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah. Sehingga tidak terkena PPnBM,” ujarnya.

Sebagai informasi, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik. Hal ini bertujuan untuk memperbesar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Namun, Febri belum bisa menjelaskan posisi dari mobil rakyat yang diusulkan oleh Kemenperin. Apakah jenisnya beda dari mobil low cost green car (LCGC) atau melanjutkan yang sudah ada.

Seperti diketahui, LCGC merupakan proyek pemerintah yang diterbitkan pada 2013. Aturan itu diterbitkan dengan tujuan kalau seandainya produk kendaraan roda empat atau lebih bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat, terkhusus menengah ke bawah.

Tapi dikatakan Febri, kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.

Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.

“Kami mendorong mobil di bawah harga Rp250 juta memiliki TKDN tinggi, ramah lingkungan dan harga terjangkau. Hal itu yang kami dorong tidak masuk kategori barang mewah,” ucap Febri.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button