Hukum

Kemarin, tersangka pungli Rutan KPK hingga kasus timah


Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (20/2) dan masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Gakkum KLHK Sulawesi bekuk pelaku perdagangan satwa dilindungi

Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil membekuk dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun) di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Senin.

Selengkapnya baca di sini

2. KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

3. Jimly: Informasi Anwar Usman kembali jabat Ketua MK adalah hoaks

Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.

“Karena belum ada putusan dari pengadilan,” katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

4. Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Selengkapnya baca di sini

5. Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung

Presiden RI Joko Widodo menyambut baik reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) untuk menegakkan prinsip hukum yang menjamin adanya supremasi hukum (rule of law) dan pemerintahan yang baik guna meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan.

Dalam hal ini, Presiden menegaskan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim yang mencakup integritas, profesionalisme, serta kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat dan perkembangan zaman, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button