Otomotif

Kapan Mobil Listrik BYD Dikirim ke Konsumen? : Okezone Otomotif

JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia telah membuka pemesanan ketiga model mobil listrik, yaitu Dolphin, Atto 3, dan Seal. BYD mengklaim telah ratusan unit mobil listriknya telah dipesan konsumen. Lantas, kapan mobil listrik BYD dikirim ke konsumen?

Diketahui, BYD mengimpor seluruh model mobil listriknya dari China alias berstatus CBU (completely built up). Namun, BYD menyatakan konsumen tidak akan menunggu terlalu lama untuk mendapatkan unit yang telah dipesan.

“BYD itu punya pemikiran bahwa sebaiknya konsumen itu menunggu tidak terlalu lama. attitude kita tidak mau seperti itu. Tapi, kadang eksternal faktor yang kita sulit atur,” kata Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia, Luther Pandjaitan, kepada wartawan di Sentul, Bogor, Senin (5/2/2024).

Untuk mempercepat pengiriman dan meningkatkan jumlah pemesanan, BYD membuka banyak showroom di seluruh Indonesia. Selain itu, BYD Motor Indonesia ingin memastikan seluruh unit yang akan dikirim telah lolos uji.

“Bahkan sudah ada yang kita STNK-kan. Jadi tidak ada kendala dari sisi proses surat-surat kendaraan. Global shipment kita juga enggak pernah ada kendala. Jadi tidak perlu butuh waktu lama. Yang bisa kita kontrol semua sudah kita optimalkan supaya bisa delivery secepatnya,” ujar Luther.

Soal faktor eksternal yang bisa memperlambat pengiriman, ia menyebut, adalah soal perpajakan. Namun, saat ini pemerintah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik CBU sehingga harga jualnya dapat ditekan.

“Saat ini memang ada eksternal faktor terkait regulasi di sisi perpajakan yang kita belum settle. Kita mengerti betul semuanya berproses sehingga memang kita lagi menunggu itu. Jadi lebih ke proses implikasi dipelaksanannya yang kita masih tunggu,” ungkapnya.

Meski aturan sudah keluar, penerapannya belum bisa dilakukan sehingga BYD masih menunggu regulasi tersebut benar-benar berlaku. Apabila sudah diselesaikan pemerintah pusat, BYD Motor Indonesia sesegera mungkin memasukkan produknya ke Indonesia dan mengumumkan harga.

“Kan aturannya sudah keluar dari salah satu Kementeriannya, jadi semacam aktivasinya yang ditunggu, karena kan terkait pajak perlu aktivasi. Itu yang kita lagi tunggu. Kalau saya tidak salah, terkait aturan ini menyangkut empat Kementerian besar, salah satunya terkait aktivasi terkait perpajakan,” tuturnya.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button