Ekonomi

Jangan Hanya Sanksi Pilot Batik Air yang Tertidur, Butuh Solusi Sistemik


Suara.com – Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai kejadian pilot dan co-pilot Batik Air yang tertidur selama penerbangan jangan hanya diberikan sanksi semata saja. Menurut dia, butuh solusi sistemik yang bisa memperbaiki kesalahan para pilot dan co-pilot tersebut.

Untuk diketahui, pilot dan co-pilot keciduk tertidur dalam penebangan ID-6723 dengan rute Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024. Hal ini diungkapkan dalam laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Dalam hal ini, saya sangat tidak setuju jika jalan keluarnya hanya segampang memberikan sanksi kepada pilot dan manajemen maskapai,” ujar Gerry dalam akun X resminya @GerryS yang dikutip, Minggu (10/3/2024).  

Dia menuturkan, sebenarnya kebijakan memberikan sanksi ini justru menghambat perbaikan. Kejadian ini, bilang Gerry, mencermikan ada suatu risiko yang sistemik, di mana harus diselesaikan.

“Karena masalah Pilot Fatigue ini masalah yang membutuhkan analisa dan solusi kualitatif, bukan kuantitatif, karena membutuhkan awareness dan kesadaran dimana butuh pilot yang fatigue diberi pengakuan dan perlindungan dari sanksi guna bisa memberikan keteragan sepenuh-penuhnya jikalau pada bisa dicarikan solusi yang sistemis,” jelas dia.

Namun demikian, Gerry menyebut, jika memang insiden ini disebabkan oleh keteledoran pilot itu sendiri, maka layak diberikan sanksi indisipliner.

Di sisi lain, Gerry juga masih mempertanyakan reaksi dari perusahaan maskapai itu sendiri, soal jika ada pengakuan pilot memang kurang beristirahat.

“Yang patut dipertanyakan, kalau pilotnya ngaku “kurang istirahat”, reaksi perusahaan bagaimana? Terus, seharusnya si kapten juga sadar kalau dirinya sendiri kurang istirahat. Kalau diem saja, kopilotnya juga tidak tau kondisi rekannya,” kata dia.

Dalam hal ini, Gerry menyarankan, adanya evaluasi dalam penerbangan dini hari atau over night untuk rute jarak pendek/menengah. Pertama, perlu evaluasi efektifitas program Fatigue Risk Management System (FRMS) perusahaan.

Kemudian, evaluasi ola recommended rest sebelum dan setelah overnight flight bagi crew di dalam FRMSnya seperti apa.

“Lalu, evaluasi feedback mengenai efektifitas FRMS. Serta evaluasi, Awareness/kepatuhan crew dalam mengikuti pola istirahat sebelum dan sesudah flight sesuai FRMS bagaimana?” beber dia.

Tertidur selama 28 menit

Kabar soal pilot dan kopilot Batik Air tidur 28 menit saat terbang hingga pesawat keluar jalur menggegerkan publik. Hal ini mulanya diungkap oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Berdasarkan laporan investigasi penerbangan dalam situs resmi KNKT yang diunggah Jumat (8/3/2024), insiden pilot dan kopilot maskapai Batik Air tidur dalam penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

KNKT menyampaikan bahwa pesawat yang dimaksud adalah Batik Air, jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV. Dokumen penyelidikan itu ditandatangani oleh Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono pada akhir Februari 2024.

Dalam situs KNKT itu dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 25 Januari 2024. Pesawat Batik Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ke Bandara Halu Oleo di Kendari, kemudian kembali lagi ke Soetta.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button