Ekonomi

Jadwal Terbaru LRT Jabodebek Selama Bulan Maret, Paling Terakhir Jam 10 Malam


Suara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan jadwal perjalanan LRT Jabodebek pada Maret 2024. Sebanyak 308 perjalanan LRT Jabodebek per hari yang melayani lintas Dukuh Atas – Jatimulya (PP) dan Dukuh Atas – Harjamukti (PP).

Adapun, Headway atau waktu tunggu kereta adalah 6 menit untuk segmen Dukuh Atas – Cawang dan 12,5 menit untuk segmen Cawang – Harjamukti/Jatimulya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memantau jadwal dan informasi lebih lanjut terkait operasional LRT Jabodebek melalui kanal resmi DJKA maupun Divisi LRT Jabodebek.

“Jika ada hal yang kurang menyenangkan dalam perjalanan bersama LRT Jabodebek, masyarakat juga dapat langsung menyampaikan keluhannya melalui kanal-kanal informasi resmi kami,” ujar Arif dalam keterangannya Jumat (1/3/2024).

Berikut jadwal LRT Jabodebek selama bulan Maret 2024:

  • Keberangkatan paling awal dari Stasiun Jatimulya menuju Stasiun Dukuh Atas adalah pukul 05:22 WIB
  • Keberangkatan paling awal dari Stasiun Harjamukti menuju Stasiun Dukuh Atas adalah pukul 05:30 WIB
  • Keberangkatan paling akhir dari Stasiun Dukuh Atas menuju Stasiun Jatimulya adalah pukul 22:08 WIB
  • Keberangkatan paling akhir dari Stasiun Dukuh Atas menuju Stasiun Harjamukti adalah pukul 22:13 WIB

Tarif LRT Jabodebek

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memperpanjang masa tarif promo LRT Jabodebek hingga 31 Maret 2024.

Perpanjangan tarif promo ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Berikut besaran tarif promo tersebut:

Hari Kerja Senin – Jumat

  • Jam Sibuk (06.00 -08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB)
    Rp 3.000 (1 km pertama) ditambah Rp 700(tiap km selanjutnya)
    Maksimal Rp 20.000
  • Di Luar Jam Sibuk (Awal jam operasi – 05.59 dan 09.00 – 15.59 WIB)
    Maksimal Rp 10.000

Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional
Maksimal Rp 10.000


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button