Daerah

Bupati Kotim: Pengunduran diri kepala desa tidak bisa dibatalkan – ANTARA News Kalimantan Tengah


Sampit (ANTARA) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan, pengunduran diri para kepala desa tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah diproses sesuai ketentuan. 

“Pengunduran diri tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin. 

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik tiga penjabat kepala desa yakni Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kepala Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Zulkarnain sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu dan Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga. 

Mereka menggantikan Kepala Desa sebelumnya yaitu Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 nanti. 

Halikinnor menjelaskan, pelantikan penjabat kepala desa dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengunduran sebanyak 12 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.

Sampai dengan saat ini, baru tiga desa yang sudah selesai proses penetapan keputusan bupati terkait pengisian penjabat kepala desa. Sembilan desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janjinya.

Pengisian jabatan kepala desa ini melalui 

penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan, bagi kepala desa, perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kasmudin, Rahmad dan Supian Hadi selama ini dalam memajukan desa-desa yang mereka pimpin. 

“Kami mendoakan semoga sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif,” ucap Halikinnor. 

Halikinnor berharap para mantan kepala desa tersebut mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat mengganggu pencalonan pada pemilihan legislatif maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada tahun 2025/2026.

Bagi penjabat kepala desa, dia berpesan agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa karena hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa definitif. 

Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di kecamatan maka harus dapat membagi waktu dalam pelaksanaan tugas. Mereka harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.

“Laksanakanlah kegiatan pemerintahan, 

kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya,” tambahnya. 

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan kepala desa lebih teliti dalam pengelolaan keuangan

Halikinnor mengingatkan, tugas utama  penjabat kepala desa adalah segera melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu dengan berkoordinasi 

dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Pelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa.

Penjabat kepala desa diminta selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan SOPD kabupaten yang menangani desa. Bagi keputusan-keputusan yang strategis harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada camat.

Tugas pertama penjabat kepala desa setelah serah terima nantinya yaitu segera memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2024.

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa harus melibatkan 

setiap unsur yang ada di desa, seperti BPD, PKK, LPMD, ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya. 

Tujuannya agar apabila dari sejak perencanaan telah melibatkan setiap unsur yang ada di desa, diharapkan akan terwujud akuntabilitas pada saat pelaksanaan kegiatan di desa.

Penjabat kepala desa diingatkan agar tidak melakukan perubahan terhadap perangkat desa, apabila pengangkatan perangkat desa telah dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa.

Perubahan, mutasi atau pemberhentian perangkat desa harus mempedomani peraturan terkait perangkat desa dan sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari camat. 

Camat juga diminta tidak sembarangan 

memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, mutasi atau pemberhentian perangkat desa.

“Saya minta juga Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa 

dan dokumen serah terima yang disampaikan, terutama terkait aset desanya, agar jangan sampai terjadi permasalahan,” tegasnya. 

Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdapat dua desa pada dua kecamatan yang sedang berproses di Bagian Hukum. Selain itu masih terdapat tujuh desa pada empat kecamatan yang belum menyampaikan dokumen pemberhentian dan usul pengangkatan penjabat kepala desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Saya perintahkan kepada empat camat 

tersebut segera menyampaikan dokumen 

pemberhentian dan usul pengangkatan penjabat kepala desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya melantik kembali sembilan penjabat kepala desa,” demikian Halikinnor. 

Baca juga: Petani Kotim diminta serap ilmu di Penas KTNA

Baca juga: Diskominfo Kotim optimalkan kerja sama publikasi pembangunan

Baca juga: Ratusan pebulu tangkis wilayah selatan Kotim ramaikan turnamen Bupati Cup I




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button