Ekonomi

Kecelakaan Kereta Api Marak Terjadi, Gimana Pengawasan dari Kemenhub?

Suara.com – Direktur Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal memastikan ada evaluasi akibat adanya kecelakaan kereta api yang marak terjadi belakangan ini. Terbaru ada KA Pandalungan yang anjlok pada Minggu (14/1) kemarin.

“Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan jikalau pada insiden serupa tidak terulang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (16/1/2024).

Adapun anjloknya KA Pandalungan terjadi di Stasiun Tanggulangin. Kemudian ada insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.

Sementara sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat (5/1) di Cicalengka.

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupaten Bandung [Suara.com/Rahman]
Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupaten Bandung [Suara.com/Rahman]

Atas kecelakaan, Risal mengungkapkan bahwa DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon – Purwokerto – Yogya – Solo – Madiun – Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor – Sukabumi (progres mencapai 97,14%), dan Segmen Kiaracondong – Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08%).

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024. Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah jikalau pada pada tahun 2024 ini, 94% dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” imbuh Risal.

Di sisi lain, Risal mengatakan bahwa DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lebih lanjut, Risal menyebut bahwa penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pjikalau pada sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

“Harapan kami jikalau pada pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya jikalau pada tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” pungkas Risal.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button