Logo AWAN NEWS

Gubernur Mirza Dorong Seluruh Daerah di Lampung Rutin Gelar Car Free Day Gubernur Mirza Dorong Seluruh Daerah di Lampung Rutin Gelar Car Free Day

S

Super Admin

Thursday, 09 Apr 2026 | 17:07 WIB • 35 kali dibaca

Gubernur Mirza Dorong Seluruh Daerah di Lampung Rutin Gelar Car Free Day Gubernur Mirza Dorong Seluruh Daerah di Lampung Rutin Gelar Car Free Day

Lokasi: Kota Bandar Lampung

Awan News, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) sebagai langkah membangun budaya hidup sehat, mengurangi polusi udara, menghemat energi, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Kamis,(09/04/2026).
Melalui surat edaran itu, para bupati dan wali kota diminta menjadikan Car Free Day sebagai agenda rutin yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Bagi wilayah yang telah lebih dahulu melaksanakannya, pemerintah daerah didorong memperluas cakupan lokasi, menambah frekuensi pelaksanaan, maupun memperpanjang durasi kegiatan.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, berinteraksi, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, Gubernur Mirza juga mengarahkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.

Aparatur sipil negara dianjurkan memanfaatkan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengatur bahwa sejumlah layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (work from office).

Ketentuan ini berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah dan kepala desa, serta petugas pada sektor pelayanan vital.

Layanan yang tetap beroperasi penuh meliputi penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit pelayanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta budaya kerja yang lebih efisien, lingkungan yang lebih sehat, serta pelayanan publik yang tetap berjalan optimal di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.(*)