Hiburan

FIFTY FIFTY ambil langkah hukum tunda kontrak dengan agensinya


Jakarta (ANTARA) – Grup idola asal Korea, FIFTY FIFTY, mengambil langkah hukum terhadap agensinya ATTRAKT untuk menunda kontrak ekslusifnya karena adanya pelanggaran terhadap kontrak tersebut.

Melalui firma hukum BARUN, FIFTY FIFTY mengungkap bahwa mereka mengajukan disposisi sementara untuk menangguhkan keabsahan kontrak eksklusif dengan ATTRAKT.

Baca juga: Fifty Fifty bertahan di British Singles Charts dengan “Cupid”

Dalam laporan Soompi, Rabu, salah satu pelanggaran kontrak yang terjadi adalah terkait penyusunan jadwal yang tidak sehat.

“Anggota mengangkat isu tentang berbagai keadaan di mana ATTRAKT tidak memenuhi kewajiban kontrak, seperti penyelesaian yang tidak transparan dan upaya sepihak untuk menjadwalkan kegiatan anggota telah menyampaikan kondisi kesehatan mereka yang buruk,” kata BARUN.

Adapun langkah hukum tersebut sudah diajukan sejak 19 Juni 2023 dan sidang untuk langkah hukum ini telah berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Baca juga: FIFTY FIFTY akan jadi salah satu pengisi soundtrack film “Barbie”

FIFTY FIFTY berharap selama proses hukum berjalan ATTRAKT tidak mencemarkan nama baik grup mereka.

Sebelumnya, pada pekan lalu ATTRAKT mengumumkan mengambil tindakan hukum terhadap Warner Music Korea karena diduga mendekati FIFTY FIFTY dengan maksud membujuk mereka untuk melanggar kontrak eksklusifnya.

Namun, Warner Music Korea menyanggah klaim tersebut, dan pada tanggal 27 Juni, ATTRAKT merilis pernyataan resmi tambahan yang mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahn Sung Il, CEO grup pengembangan konten kreatif The Givers, serta tiga orang lainnya terkait dengan FIFTY FIFTY.

Baca juga: Warner Music Korea tepis tudingan agensi Fifty Fifty

Baca juga: FIFTY FIFTY akan jadi salah satu pengisi soundtrack film “Barbie”

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button