Hukum

Densus tangkap satu tersangka teroris di Samarinda


Jakarta (ANTARA) – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, awal Desember 2023.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12) di Kota Samarinda,” kata Aswin.

Penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.

“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” kata Aswin.

Aswin belum merinci apakah penangkapan tersangka IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.

Pada Oktober 2023, Densus menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.

Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan Lampung empat tersangka.

Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (16/11).

“Nanti keterangan detail keterkaitannya akan kami rilis melalui Divisi Humas Polri,” ujar Aswin.

Baca juga: Densus 88 tangkap tersangka teroris di Palu dan Semarang

Baca juga: Densus tangkap 59 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023

Baca juga: Densus tangkap 27 terduga teroris kelompok Anshor Daulah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button