Otomotif

Cara Memblokir STNK Mobil, Lengkap Beserta Langkahnya : Okezone Otomotif

JAKARTA – Dalam situasi tertentu, pemilik kendaraan perlu mengambil tindakan untuk memblokir STNK mobil mereka, yang disebabkan karena kendaraan hilang atau dijual.


Ada beberapa pilihan tersedia untuk melakukan pemblokiran STNK, mulai dari mengunjungi Kantor Samsat secara langsung, memanfaatkan layanan Samsat keliling, hingga memanfaatkan metode daring yang dapat digunakan di beberapa wilayah, semuanya dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Berikut cara memblokir STNK, seperti dikutip dari berbagai sumber, (31/10/2023).

Dokumen untuk syarat blokir STNK mobil

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pemblokiran STNK mobil harus dipersiapkan sebelum memulai prosesnya. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan, pastikan tidak ada yang terlewat sebelum memulai proses pemblokiran STNK:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan.
  • 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • 3. Jika Anda akan diwakilkan oleh orang lain, Anda perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang akan mewakili Anda, serta menyusun surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
  • 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • 5. Fotokopi bukti pembayaran pajak atau akta/surat penyerahan.
  • 6. Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui situs web Samsat di wilayah Anda masing-masing.

Cara blokir STNK mobil melalui kantor Samsat

Cara yang umum dilakukan saat ingin melakukan pemblokiran STNK adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut di Kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan Anda:

  • 1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pemblokiran.
  • 2. Selanjutnya, Anda akan diminta pergi ke departemen yang bertanggung jawab atas proses pemblokiran.
  • 3. Isi dan menandatangani formulir yang disediakan dengan materai sepuluh ribu.
  • 4. Setelah semua bagian formulir terisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • 5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  • 6. Anda akan menerima fotokopi formulir yang telah diisi dan diberi cap resmi.


Follow Berita Okezone di Google News


Cara blokir STNK mobil online

Beberapa wilayah yang telah mengadopsi fasilitas ini termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai tahap-tahapnya.

Wilayah Jakarta

Jika Anda tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Anda memiliki akses ke fasilitas pemblokiran STNK secara online, dan berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

  • 1. Buka website pajak online.jakarta.go.id.
  • 2. Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk menggunakan layanan ini. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung mengakses fasilitasnya. Jika belum, klik opsi “Daftar” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  • 3. Saat mendaftar, isilah data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat sesuai dengan KTP.
  • 4. Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masukkan juga nomor tersebut.
  • 5. Setelah semua informasi terisi dengan benar dan diperiksa ulang, Anda dapat membuat akun. Setujui syarat dan ketentuan dengan mengklik tombol yang sesuai, lalu tekan “Daftar.”
  • 6. Anda akan menerima email aktivasi akun. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun Anda.
  • 7. Setelah aktivasi berhasil, Anda sekarang memiliki akun yang dapat digunakan. Masuk ke halaman dengan menu “Login,” lalu masukkan email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.
  • 8. Di beranda pajak online.jakarta.go.id, pilih opsi “PKB” yang terletak di sisi kiri.
  • 9. Pilih “Pelayanan,” dan setelah masuk ke bagian tersebut, pilih “Permohonan Lapor Jual.”
  • 10. Setelah Anda memasuki menu ini, klik “Ajukan Lapor Jual” dan pilih kendaraan Anda yang ingin diblokir.
  • 11. Isilah semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai instruksi.
  • 12. Periksa semua informasi yang telah Anda masukkan dan pastikan semuanya benar.
  • 13. Klik “Kirim” dan tunggu hingga pengajuan Anda diproses oleh Bappeda DKI Jakarta.
  • 14. Setelah pengajuan disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB.

Wilayah Jawa Barat

Untuk Wilayah Jawa Barat Selanjutnya, jika Anda berada di wilayah Jawa Barat, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • 1. Unduh dan buka aplikasi Sambara.
  • 2. Di kolom Info dan Layanan, pilih opsi Proteksi Kepemilikan.
  • 3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • 4. Jika muncul notifikasi yang mengatakan Anda belum mendaftarkan nomor HP, klik opsi “Ok.”
  • 5. Masukkan NIK, nomor polisi, dan nomor HP.
  • 6. Anda akan menerima angka verifikasi melalui nomor HP, masukkan angka tersebut sesuai dengan yang Anda terima.
  • 7. Isi data tanda tangan dan foto yang diminta.
  • 8. Ketika ditanya, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, klik “Ya.”
  • 9. Setujui semua ketentuan, dan lanjutkan proses hingga Anda menerima pemberitahuan bahwa kendaraan Anda telah berhasil diblokir.

Cara Blokir STNK Mobil melalui Samsat Keliling

Beberapa wilayah di Indonesia telah menghadirkan layanan Samsat keliling untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam urusan perpajakan.

Jika alamat tempat tinggal Anda cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat layanan Samsat keliling di wilayah Anda, sebaiknya memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Anda dapat menggunakan layanan ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa melaksanakan proses pemblokiran STNK melalui layanan Samsat keliling ini. Penting untuk memeriksa jadwal kunjungan Samsat keliling di wilayah Anda.

Langkah-langkah untuk pemblokiran STNK melalui Samsat keliling sama dengan yang harus Anda ikuti ketika mengunjungi Kantor Samsat secara konvensional. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan cermat supaya di prosesnya berjalan dengan lancar.

Viranika Tria Anggraini


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button