Hukum

Buntut kriminalisasi pegawai Koperasi Megah Artha


ANTARA – Merasa dikriminalisasi, Cherry Dewayanto seorang mantan manajer Koperasi Artha Megah Solo menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Cherry dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP atas tudingan penggelapan dengan divonis hukuman dua tahun penjara. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

Related Articles

Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button