Otomotif

Berapa Pajak Tahunan Mobil Civic Turbo? Segini Uang yang Perlu Disiapkan : Okezone Otomotif

JAKARTA – Honda Civic Turbo merupakan salah satu mobil sedan terlaris di Indonesia. Mobil ini memiliki desain yang sporty dan performa yang powerful. Namun, harga mobil ini juga terbilang cukup tinggi, yaitu mulai dari Rp533 juta.


Salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil Civic Turbo adalah pajak tahunan. Besaran pajak tahunan mobil Civic Turbo tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • – Tahun pembuatan mobil
  • – Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PKB untuk mobil penumpang adalah sebesar 2%.

Berikut adalah rincian perhitungan pajak tahunan mobil Civic Turbo:

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe RS

  • NJKB: Rp609,5 juta
  • PKB: 2% x Rp609,5 juta = Rp12,19 juta
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Total: Rp12.333.000

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe E

  • NJKB: Rp533 juta
  • PKB: 2% x Rp533 juta = Rp10.66 juta
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Total: Rp10.793.000

Pajak tahunan mobil Civic Turbo harus dibayarkan setiap tahunnya sebelum tanggal jatuh tempo. Jika tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pajak yang harus dibayarkan.

Jadi, jika Anda berencana untuk membeli mobil Civic Turbo, maka Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp12,19 juta atau Rp10,66 juta untuk membayar pajak tahunan mobil tersebut.

Alvitho Devano


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


(ima)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button