Otomotif

Berapa Pajak Mobil Honda Civic Turbo? Lengkap dengan Cara Menghitungnya : Okezone Otomotif

JAKARTA – Berapa pajak mobil honda civic turbo? Tentu bikin penasaran ini karena kendaraan super tangguh ini jadi incaran banyak orang.


Yup, Honda Civic Turbo telah menjadi primadona di pasar mobil sedan Indonesia, dengan desain sporty dan performa mesin yang gahar menjadi pilihan yang tepat untuk dimiliki.

Namun, selain menghadirkan keunggulan tersebut, pemilik mobil ini juga perlu mempertimbangkan beban finansial dalam bentuk pajak tahunan yang tidak dapat dihindari.

Dengan harga mobil Civic Turbo yang mencapai Rp609,5 juta, pemilik harus menyisihkan sejumlah dana tambahan untuk memenuhi kewajiban pajak setiap tahunnya.

Lantas, berapa pajak tahunan dan pajak tahun pertama Civic Turbo? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023), simak ulasannya berikut ini.

Pajak Tahunan

Perhitungan pajak tahunan untuk Honda Civic Turbo melibatkan beberapa faktor, antara lain tahun pembuatan mobil, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif PKB untuk mobil penumpang, termasuk Civic Turbo, ditetapkan sebesar 2%.

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe RS

  • – NJKB: Rp609,5 juta
  • – PKB: 2% x Rp609,5 juta = Rp12,19 juta
  • – SWDKLLJ: Rp143.000
  • – Total: Rp12.333.000

Honda Civic Turbo 1.5L Tipe E

  • – NJKB: Rp533 juta
  • – PKB: 2% x Rp533 juta = Rp10.66 juta
  • – SWDKLLJ: Rp143.000
  • – Total: Rp10.793.000

Pajak tahunan ini wajib dibayarkan sebelum batas waktu jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, pemilik akan dikenakan denda sebesar 25% dari total pajak yang seharusnya dibayarkan.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pajak Tahun Pertama

Perhitungan pajak untuk Honda Civic Turbo tahun 2023 tipe RS dapat memberikan gambaran rinci tentang berbagai kewajiban fiskal yang harus dipertimbangkan oleh calon pembeli mobil baru. Dengan harga sekitar Rp609,5 juta, berikut adalah rincian perhitungan pajak untuk tahun pertama kepemilikan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sebesar 2% x Rp609,5 juta = Rp12,19 juta. 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Sebesar 10% x Rp609,5 juta = Rp60,95 juta.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sebesar Rp143 ribu.
  • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Sebesar Rp100 ribu.
  • Biaya Administrasi: Sebesar Rp250 ribu.

Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak dan administrasi pada tahun pertama kepemilikan Honda Civic Turbo tipe RS adalah sekitar Rp73,633 juta.

Muhamad Nurifan Anwar


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button