Teknologi

Aplikasi Perqara tawarkan konsultasi hukum gratis, berminat?


Jakarta (ANTARA) – Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum kini bisa memanfaatkan aplikasi Perqara yang resmi diluncurkan pada 28 November 2023 lalu dan tersedia di Google Play Store dan App Store.

“Konsultasi hukum gratis merupakan langkah awal dari banyaknya layanan-layanan hukum lainnya yang akan didigitalisasi,” kata CEO Perqara Yakup Hasibuan melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Pengguna aplikasi dapat melakukan konsultasi via chat, voice call maupun video call secara gratis dengan ratusan advokat yang telah terverifikasi dan tersebar pada lebih dari 100 kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca juga: PT LIB luncurkan aplikasi Fan ID untuk permudah aktivitas suporter

Mereka nantinya dapat memilih advokat dengan keahlian yang sesuai dengan permasalahan hukumnya, seperti pidana, perdata umum, ketenagakerjaan, pertanahan, waris dan lainnya. Pengguna juga melakukan pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi.

Yakup yang juga suami dari selebritas Jessica Mila itu mengatakan hadirnya Perqara menjadi upaya melakukan transformasi digital di industri hukum guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di mana pun mereka berada.

Penggunaan teknologi, sambung dia, diharapkan dapat menghilangkan jarak yang ada antara advokat dengan pencari keadilan.

“Untuk mendapatkan perubahan dan transformasi yang menyeluruh, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi antara seluruh pemegang kepentingan khususnya pemerintah, dan penegak hukum lainnya,” ujar Yakup.

Yakup menambahkan hadirnya Perqara tidak hanya ingin beradaptasi pada perubahan perilaku masyarakat yang secara perlahan mulai mengandalkan teknologi digital, namun juga secara aktif mendorong perubahan tersebut.

Baca juga: Akademisi UB kembangkan sistem mitigasi kecelakaan di perlintasan KA

Baca juga: Pegipegi tutup, aplikasi ponsel sudah tidak ada

Baca juga: Aplikasi Galemoru hadirkan kemudahan membeli kendaraan baru

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button