Otomotif

Apakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Bisa Diperpanjang? : Okezone Otomotif

JAKARTA – Apakah pajak motor mati 7 tahun bisa diperpanjang? Hal ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Artikel ini akan membahas hal tersebut, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/4/2024).  

Jika kena denda panjak motor 5 atau 7 tahun, bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Bawalah sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Nantinya pihak Samsat akan mengecek apakah data kendaraan masih ada atau sudah terhapus.

Jika hendak mengaktifkan STNK yang sudah mati 5 tahun, harus diaktifkan kembali selambat-lambatnya 2 tahun setelahnya.

Jika dalam 2 tahun tidak juga diperpanjang, STNK akan terblokir dan tak bisa diaktifkan kembali alias akan menjadi kendaraan bodong.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga membayar (total 7 tahun), ata surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button