Hukum

Anies: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting


Jakarta (ANTARA) –

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR sebagai salah satu upaya menekan angka kasus korupsi di Indonesia.

Saat berkampanye di hadapan ratusan sukarelawan di Kota Cirebon, Sabtu, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi jika terpilih menjadi presiden Indonesia pada 2024.

 

“Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua,” kata Anies.

 

 

Lebih lanjut, Anies menjelaskan ketika yang dihukum akibat korupsi sudah bebas, maka pelakunya bisa menikmati semua uang hasil korupsi. Namun berbeda cerita kalau kalau dimiskinkan, maka konsekuensinya akan sangat berat.

 

“Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya,” kata mantan rektor termuda di Universitas Paramadina itu.

 

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

 

Dalam pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

 

Pewarta: Donny Aditra/Fathnur Rohman
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button