Hukum

2.415 narapidana di Bengkulu terima remisi Idul Fitri


Kota Bengkulu (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 2.415 narapidana di wilayah tersebut.

“Ada beberapa persyaratan warga binaan yang berhak menerima remisi, salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. Remisi sendiri terbagi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II, sedangkan untuk potongan terdiri dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumam Bengkulu Santosa di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi

 

Ia menyebutkan, sebanyak 2.415 narapidana tersebut terdiri dari 2.401 yang menerima RK I atau pengurangan masa hukuman dan 14 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima RK II atau langsung dinyatakan bebas yang merupakan narapidana kasus pidana umum (Pidum) seperti pencurian dan penganiayaan.

 

“Semua yang bebas itu dari pidana umum semua, yang narapidana korupsi sebanyak 32 orang menerima SK 1 atau pengurangan masa tahanan sebagian dan 492 narapidana narkotika juga mendapat SK 1,” ujar dia.

 

Dengan banyaknya narapidana di Bengkulu yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, menandakan keberhasilan lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam melakukan pembinaan terhadap para tahanan.

 

“Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya jika dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya,” katanya.

 

Lanjut Santosa, penerima remisi khusus tersebut memiliki berbagai persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

 

Kemudian, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bengkulu Yuniarti menerangkan, pihaknya membuka kunjungan untuk warga binaan selama Ramadhan hingga Sabtu 13 April 2024.

 

Untuk jadwal kunjungan pada Idul Fitri 1445 Hijriah akan dibagi dalam dua shift yaitu pagi mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan shift siang pendaftaran mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button