Hukum

21 terpidana kasus keributan pengembangan Pulau Rempang dibebaskan


ANTARA – Sebanyak 21 terpidana kasus pengembangan Rempang Eco City dinyatakan bebas setelah Kejaksaan Negeri Batam memberikan surat eksekusi kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Sedangkan terhadap 12 terpidana lain, Kejari Batam masih mempertimbangkan, dan satu terpidana di bawah umur yang dituntut 3 bulan penjara segera diputuskan formula perhitungannya. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button