Otomotif

Kenapa Pajak Mobil Tidak Pernah Turun? Ini Alasannya : Okezone Otomotif

MENGULIK alasan kenapa pajak mobil tidak pernah turun. Selama ini banyak pemilik kendaraan roda empat yang tidak menyadari bahwa mereka membayar pajak tanpa mengetahui dasar hitungannya secara jelas dan rinci.

Adapun PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan sebuah tanggungan yang harus dibayarkan secara wajib bagi pemilik kendaraan roda empat.


Adanya aturan ini membuat banyak orang yang mengeluhkan biaya pajak mobil yang tidak pernah turun sedangkanharga jual kendaraan setiap tahun selalu menurun.

Lantas kenapa pajak mobil tidak pernah turun? Hal ini seiring penetapan nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dihitung berdasarkan tarif pajak yang kemudian dikalikan dengan nilai jual kendaran bermotor itu sendiri.

Begini hitungan selengkapnya:

1. PKB : Nominal angka yang terlampir pada hitungan pembayaran pajak mobil diambil berdasarkan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan. Besaran angka PKB kendaraan roda empat umumnya mematok rincian sebesar 2% yang didapat dari nilai jual mobil (NJKB). Namun angka itu bisa berubah setiap tahun karena aturannya ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).


Follow Berita Okezone di Google News


2. NJKB: Nilai jual kendaraan bermotor yang terlampir saat hendak membayar pajak didapat dari berbagai faktor yakni isi silinder mesin, tahun pembuatan mobil, bobot mobil, jumlah sumbu/AS hingga jenis bahan bakar kendaraan yang ditentukan oleh stakeholder yakni ATPM itu sendiri

Dari detail hitungan pasti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka nilai pasar kendaraan mobil bekas tidak berpengaruh dengan nilai NJKB yang telah ditetapkan. Demikian informasi terlengkap yang dapat terlampir pada ulasan satu ini. Semoga ulasan satu ini bermanfaat dan membantu kamu para pemilik kendaraan untuk lebih detail dalam menghitung besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan kesayanganmu.

(RIN)

 


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button